JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi dalam kasus penjualan barang ilegal yang menjerat Putra Siregar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, Senin (10/8/2020).
"Ini sudah bacakan dakwaan dan mungkin kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Katanya minggu depan ada pemanggilan saksi. Kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," kata Milono.
"Kemungkinan ada tiga orang saksi lah," tambah dia.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi dianggap mengetahui dengan rinci seluk beluk kasus yang menjerat Putra Siregar. Namun, Milono enggan memberitahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Putra Siregar Beli Handphone Ilegal hingga Disita Bea Cukai
Milono yakin keterangan saksi tersebut dapat memperkuat dakwaan terhadap Putra Siregar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini pun membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.
Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang diterima Kompas.com dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017.
Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet. Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” isi dakwaan tersebut.
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar untuk segera dijual kembali masyarakat.
Baca juga: Putra Siregar Didakwa Jual Ponsel Ilegal
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.
Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” jelas isi dakwaan.