JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Siregar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini akhirnya digelar setelah pihak Bea dan Cukai menyelidiki Putra Siregar selama tiga tahun.
Terdakwa Putra Siregar dituduh melakukan transaksi jual beli barang-barang ilegal.
Baca juga: Gara-gara Ponsel Ilegal, Putra Siregar Pemilik PS Store Pun Terjegal
Dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WIB, Putra Siregar selaku terdakwa dihadirkan di muka sidang. Dia datang didampingi dua kuasa hukumnya.
Beberapa fakta pun terungkap dalam sidang pertama Putra Siregar, mulai dari kronologi kasus yang disampaikan JPU hingga tanggapan langsung dari kuasa hukum terdakwa.
Berikut beberapa rangkaian fakta tersebut sidang perdana Putra Siregar, pemilik PS Store yang terjerat kasus jual beli barang-barang ilegal:
Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Putra Siregar Didakwa Jual Ponsel Ilegal
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan JPU Elly Supaini.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017 lalu Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy (DPO). Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar yang berada di Condet, Jakarta Timur.
Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet.
Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima ponsel yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.
Pada bulan April, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar untuk segera dijual kembali masyarakat.
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Putra Siregar Beli Handphone Ilegal hingga Disita Bea Cukai
Pihak Bea dan Cukai pun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya potensi tindak penimbunan dan penjualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.