Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terungkapnya Jaringan Penjual Video Pornografi Anak di Jakarta Barat

Kompas.com - 11/08/2020, 08:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penjual video pornografi anak di Jakarta Barat hanya membayar pemeran mereka Rp 50.000 per kontennya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina saat mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.

"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai 50.000 katanya jadi uang sangat sedikit ya, tapi tidak sebanding dengan resiko yabg dia dapatkan," kata Putu dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).

Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap, Buat Grup Berbayar Jual Pornografi Anak-anak

Namun bagi anak berusia 14 tahun, uang dengan jumlah tersebut tentu sudah cukup menyenangkan mereka.

Putu menyampaikan, mulanya anak itu tergoda melakukan hal tersebut karena diiming-imingi bayaran.

"Saya tanya kamu enggak takut, 'Ya saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus'," ucap Putu.

Adapun anak tersebut mengaku sudah ikut dalam pembuatan konten pornografi sejak 2019 lalu.

Dalam seminggu, anak tersebut bisa membuat 10 konten pornografi, entah itu phone sex, video call sex, ataupun aktivitas seksual yamg disiarkan secara langsung.

Baca juga: Pemeran Anak dalam Konten Pornografi Dibayar Rp 50.000, KPAI: Tak Sebanding dengan Risikonya

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 4.000.000 per bulannya.

"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang (pelanggan) dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000 per bulan," ujar Audie.

Adapun para tersangka tertangkap pada 5 Agustus 2020 lalu. Tiga orang tersangka, yakni P DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Sementara salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut:

Kronologi penangkapan

Perbuatan tersangka para tersangka tercium setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu belakangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com