Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata dalam Kasus Penembakan Misterius di Tangsel

Kompas.com - 11/08/2020, 18:47 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kepemilikan senjata yang digunakan tersangka penembakan delapan pengendara di tujuh lokasi wilayah Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa tiga senjata berjenis air softgun yang digunakan para pelaku milik salah satu tersangka, yakni EF (27).

Pelaku mengaku bahwa senjata tersebut didapatkan dengan cara membelinya. Namun polisi belum dapat menyimpulkan di mana EF membeli senjata tersebut.

"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata air softgun ini dimiliki," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Polisi Dalami Motif Penembakan di Tangsel, Tersangka Klaim untuk Bubarkan Balap Liar

Iman mengatakan, pihaknya juga akan mendalami motivasi EF memiliki senjata air softgun sebanyak tiga pucuk.

Namun, dia memastikan EF tidak mempunyai izin kepemilikan senjata.

"Saudara EF memiliki tiga pucuk. Ini kita masih menggali apa motivasi dia memiliki ketiga senjata ini. Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin. Maka kita kenakan Undang-Undang Darurat," ungkapnya.

Sementara itu, EF mengatakan bahwa ketiga senjata yang dimilikinya dibeli di tempat berbeda-beda, termasuk secara daring.
 
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci di mana senjata air softgun tersebut dibelinya.

Baca juga: 3 Pelaku Penembakan secara Acak di Tangsel Beraksi 7 Kali, 8 Pengendara Jadi Korban

"Ada, ada yang (beli) online, ada yang lain juga," singkatnya di Polres Tangerang Selatan.

Sebelumnya, terjadi rentetan aksi penembakan secara acak terhadap pengendara di wilayah Tangerang Selatan.

Penembakan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda-beda sejak 28 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020. Sebanyak delapan pengendara menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku penembakan secara acak tersebut dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.

Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com