DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan Polres Metro Depok tengah bersiap untuk menerapkan sistem tilang elektronik di sejumlah ruas jalan utama di wilayah itu.
Rencana terdekat, penerapan tilang elektronik itu akan berlaku di Jalan Margonda Raya pada September mendatang. Saat ini, kedua instansi tersebut sedang berupaya melakukan sosialisasi secara bertahap.
"Saat ini kami laksanakan sosialisasi karena ke depannya akan ada penindakan dengan metode tilang elektronik. Ini kami lakukan sosialisasi selama sepekan, agar masyarakat siap," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
Setelah sosialisasi selama sepekan ke depan, akan ada penilangan secara manual sebelum sistem tilang elektronik dipasang.
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik di Depok Akan Dipasang dalam 3 Tahap
Azis mengatakan, selama ini pelanggaran lalu lintas yang marak dijumpai di Jalan Margonda Raya adalah pengendara motor yang tidak masuk ke jalur lambat.
Ia memastikan, hal ini akan masuk ke dalam kategori pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak melalui sistem tilang elektronik.
"Kami mengingatkan kembali pada masyarakat pengguna jalan, khususnya di Jalan Margonda Raya untuk tertib berlalu lintas. Di sini (Margonda Raya) ada jalur khusus roda dua dan angkot di sebelah kiri dan mobil pribadi sebelah kanan," ujar dia.
"Pelaksaan pemberlakuan tilang elektronik nantinya setiap pelanggar (pemotor) yang menggunakan jalur cepat akan otomatis ter-capture kamera dan pelanggaranya akan diproses," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda.
Sebelumnya diberitakan, pemasangan sistem elektronik di Jalan Margonda Raya pada September mendatang merupakan permulaan dari pemasangan-pemasangan serupa di titik lain di Depok.
Sejauh ini, ada beberapa titik lain yang direncakan akan diberlakukan sistem tilang elektronik, antara lain di Cimanggis dan Cisalak. Namun hal itu masih menunggu kajian lebih jauh.
Pemasangan sistem tilang elektronik tahap kedua rencananya dilakukan pada November 2020. Tahap ketiga, sistem tilang elektronik rencananya akan dipasang pada Februari 2021.
Para pengendara yang melawan arus jalan raya juga akan ditilang melalui sistem tilang elektronik ini.
Erwin memastikan, kelak sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem sejenis yang sejauh ini sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.