Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor yang Masuk Jalur Cepat di Margonda Akan Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 12/08/2020, 13:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan Polres Metro Depok tengah bersiap untuk menerapkan sistem tilang elektronik di sejumlah ruas jalan utama di wilayah itu.

Rencana terdekat, penerapan tilang elektronik itu akan berlaku di Jalan Margonda Raya pada September mendatang. Saat ini, kedua instansi tersebut sedang berupaya melakukan sosialisasi secara bertahap.

"Saat ini kami laksanakan sosialisasi karena ke depannya akan ada penindakan dengan metode tilang elektronik. Ini kami lakukan sosialisasi selama sepekan, agar masyarakat siap," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Setelah sosialisasi selama sepekan ke depan, akan ada penilangan secara manual sebelum sistem tilang elektronik dipasang.

Baca juga: Sistem Tilang Elektronik di Depok Akan Dipasang dalam 3 Tahap

Azis mengatakan, selama ini pelanggaran lalu lintas yang marak dijumpai di Jalan Margonda Raya adalah pengendara motor yang tidak masuk ke jalur lambat.

Ia memastikan, hal ini akan masuk ke dalam kategori pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak melalui sistem tilang elektronik.

"Kami mengingatkan kembali pada masyarakat pengguna jalan, khususnya di Jalan Margonda Raya untuk tertib berlalu lintas. Di sini (Margonda Raya) ada jalur khusus roda dua dan angkot di sebelah kiri dan mobil pribadi sebelah kanan," ujar dia.

"Pelaksaan pemberlakuan tilang elektronik nantinya setiap pelanggar (pemotor) yang menggunakan jalur cepat akan otomatis ter-capture kamera dan pelanggaranya akan diproses," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda.

Sebelumnya diberitakan, pemasangan sistem elektronik di Jalan Margonda Raya pada September mendatang merupakan permulaan dari pemasangan-pemasangan serupa di titik lain di Depok.

Sejauh ini, ada beberapa titik lain yang direncakan akan diberlakukan sistem tilang elektronik, antara lain di Cimanggis dan Cisalak. Namun hal itu masih menunggu kajian lebih jauh.

Pemasangan sistem tilang elektronik tahap kedua rencananya dilakukan pada November 2020. Tahap ketiga, sistem tilang elektronik rencananya akan dipasang pada Februari 2021.

Para pengendara yang melawan arus jalan raya juga akan ditilang melalui sistem tilang elektronik ini.

Erwin memastikan, kelak sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem sejenis yang sejauh ini sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com