Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layang-layang Berbahaya Bagi Pesawat, Manajemen Bandara Soetta Memohon kepada Warga

Kompas.com - 12/08/2020, 18:35 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta Agus Hariyadi memohon kepada warga untuk tidak lagi menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan.

"Mohon maaf, saya memahami suasana kebatinan bapak-ibu, kalau kata orang Tangerang mah ini tanah gua kenapa gua dilarang main layang-layang. Tapi mari kita berpikir sedikit (bermain) layang-layang itu katakanlah sudah masuk (efek kerusakan pesawat) kategori fatal," ujar Agus dalam webinar "Layangan Terbang, Keselamatan Penerbangan Terancam", Rabu (12/8/2020).

Agus mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam.

Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat. 

Baca juga: Laris Manis Bisnis Layang-layang di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tangerang

"Katakanlah pesawat mengalami masalah, naudzubillah jangan sampai jatuh, (ada) 300-400 orang (kecelakaan)," tutur dia.

Agus mengatakan, ketika hal tersebut jadi kenyataan, maka tidak hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.

Itulah sebabnya, tutur Agus, apabila masyarakat hendak mencari hiburan dengan menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan, hal itu tak bisa dibenarkan.

"Karena itu membahayakan orang karena itu membahayakan nyawa yang tidak berdosa, barangkali bisa menjadi korban," kata Agus.

Baca juga: Belasan Pemain Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta Ditertibkan

Agus mengatakan memang belum pernah terjadi kecelakaan pesawat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta akibat layang-layang.

Akan tetapi, kasus rusaknya komponen pesawat akibat layang-layang sudah sering terjadi.

"Kerusakan pesawat itu tidak murah, jutaan dolar untuk memperbaiki katakanlah mesin pesawat," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com