TANGERANG, KOMPAS.com - Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta Agus Hariyadi memohon kepada warga untuk tidak lagi menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan.
"Mohon maaf, saya memahami suasana kebatinan bapak-ibu, kalau kata orang Tangerang mah ini tanah gua kenapa gua dilarang main layang-layang. Tapi mari kita berpikir sedikit (bermain) layang-layang itu katakanlah sudah masuk (efek kerusakan pesawat) kategori fatal," ujar Agus dalam webinar "Layangan Terbang, Keselamatan Penerbangan Terancam", Rabu (12/8/2020).
Agus mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam.
Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat.
Baca juga: Laris Manis Bisnis Layang-layang di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tangerang
"Katakanlah pesawat mengalami masalah, naudzubillah jangan sampai jatuh, (ada) 300-400 orang (kecelakaan)," tutur dia.
Agus mengatakan, ketika hal tersebut jadi kenyataan, maka tidak hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.
Itulah sebabnya, tutur Agus, apabila masyarakat hendak mencari hiburan dengan menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan, hal itu tak bisa dibenarkan.
"Karena itu membahayakan orang karena itu membahayakan nyawa yang tidak berdosa, barangkali bisa menjadi korban," kata Agus.
Baca juga: Belasan Pemain Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta Ditertibkan
Agus mengatakan memang belum pernah terjadi kecelakaan pesawat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta akibat layang-layang.
Akan tetapi, kasus rusaknya komponen pesawat akibat layang-layang sudah sering terjadi.
"Kerusakan pesawat itu tidak murah, jutaan dolar untuk memperbaiki katakanlah mesin pesawat," kata dia.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.