Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemicu Tawuran di Sekitar Bandara Soetta, Pelaku Ladeni Chat Lawan yang Bilang "Kangen Bentrok"

Kompas.com - 13/08/2020, 17:51 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengirim gambar barang bukti berupa screenshoot chat salah satu pelaku tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Alex mengatakan chat tersebut dikirim siang hari pada 4 Agustus lalu, sekitar pukul 14.30 WIB oleh salah seorang pelaku.

"Langsung tawuran di (pukul) 17.30 WIB, sorenya," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Terlihat dalam chat tersebut, dikirim sebuah screenshot berisi tulisan "kangen nih bentrok di pertigaan Chambela wkwk," dan di bawah screenshot tertulis "ladenin nih der".

Baca juga: Polisi Tangkap Gerombolan Pelaku Tawuran di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian pelaku AF bertanya "ngapa itu?".

Pelaku lain yang juga teman AF menjawab, "enggak tau anak Jumprit tiba-tiba chat wkwk".

AF kemudian mengatakan untuk membiarkan screenshot chat tersebut. Meski demikian, AF menyetujui ajakan untuk tawuran itu.

"Yaudah biarin aja, kalau emang mau tubir (tawuran) jadiin entar," tulis AF dalam pesan chat it.

Akhirnya para pelajar dari Teluknaga Kabupaten Tangerang dan pelajar dari SMK di Jakarta Barat sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan mereka memilih bentrok di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta karena masih dalam keadaan sepi.

Baca juga: Kala Layang-layang Mengancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

"Dari sana dipilih tempat di Perimeter Utara (yang sepi) menurut mereka jadi bisa puas saling menganiaya," kata Adi.

Akibat tawuran tersebut, satu orang dengan inisial R mengalami luka berat akibat sayatan benda tajam dan hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Dari peristiwa tersebut, polisi membuat dua laporan sekaligus terkait peristiwa penganiayaan dan yang kedua terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam.

Peristiwa tersebut menetapkan sembilan tersangka dengan inisial AMP, APR, MFF, pelaku penganiayaan dan AAF, KR, MF, ES, FSM dan GA sebagai pelaku penyalahgunaan senjata tajam.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 tentang penyalahgunaan senjata tajam, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com