Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Mahasiswa Jalankan Bisnis Pornografi Berbayar

Kompas.com - 14/08/2020, 14:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya mengatakan, bisnis pornografi berbayar yang beberapa waktu lalu diungkap Polres Metro Jakarta Barat dijalankan sekelompok mahasiswa.

"Mereka ini mahasiswa, satu jurusan komunikasi, satu manajemen," kata Arsya, Jumat (4/7/2020).

Para tersangka itu membuat bisnis pornografi itu setelah sebelumnya sempat bergabung dengan grup serupa.

"Dia lihat peluangnya bagus, akhirnya dia buat dan memang ternyata banyak yang respon," ucap Arsya.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Pornografi Berbayar via Live Streaming di Tangsel

Bisnis itu sudah dijalankan para mahasiswa tersebut mulai tahun 2019. Sejak saat itu, mereka sudah mendapatkan hampir 700 pelanggan.

Lonjakan jumlah pelanggan terjadi saat pandemi covid-19 tatkala orang-orang diminta untuk berdiam diri di rumah.

"Setiap bulan masing-masing mereka bisa dapat Rp 5-8 juta," ucap Arsya.

Arsya menyampikan, bisnis pornografi seperti ini mulai marak ditemukan di media sosial.

Namun, Polres Metro Jakarta Barat mengincar para mahasiswa ini karena memperkerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran.

Tersangka yang berinisial P, DW, RS dan BP (DPO) ketahuan setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu silam.

Polisi menemukan ada sebuah akun Twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka. Untuk berlangganan, warga diminta membayar sekitar Rp 100.000 - Rp 300.000, tergantung jenis layanan yang diinginkan.

Khusus layanan siaran langsung aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150.000 per pertunjukkan.

Para tersangka itu ditangkap 5 Agustus 2020. Tiga tersangka yakni P, DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.

Para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com