JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, mendesak Pemerintah Provinsi DKI agar segera mencairkan insentif bagi tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19.
Suhaimi mengaku dia telah menanyakan dan mendesak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk segera mencairkan insentif tersebut. Pasalnya, sejumlah tukang gali kubur dan sopir ambulans mengeluh soal mandeknya dana insentif itu.
"Saya sudah komunikasikan dengan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Pemakaman, insya Allah semuanya sedang berproses, untuk sepekan ini dana insentif tersebut akan cair, sehingga para tukang gali kubur mendapatkan haknya segera," kata Suhaimi, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Tak Ada Dana, Insentif Tukang Gali Kubur dan Sopir Ambulans Khusus Covid-19 di Jakarta Tertunda
Ketua Dewan Syariah DPW PKS DKI Jakarta itu menyatakan prihatin dengan apa yang dialami para tukang gali kubur. Namun, dia juga memaklumi lamanya proses pencairan dana karena kondisi darurat.
"Beberapa hal memang harus dimaklumi dalam kondisi darurat seperti ini, pasti ada kurang dan lebihnya," ucapnya.
"Tetapi insya Allah ke depan, para tukang gali kubur yang juga menjadi ujung tombak terakhir pemakaman dalam masa pandemi Covid-19 akan mendapatkan haknya dan mudah-mudahan tidak tertunda lagi," ujar Suhaimi.
Sebelumnya, seorang tukang gali kubur berinisial MA mengaku belum mendapatkan dana insentif. Selama dua bulan, sejak Juni sampai Juli lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp 1.000.000 lebih per bulan tak kunjung diterimanya.
Padahal pada periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif itu.
Menurut MA, penundaan penerimaan insentif itu dialami oleh semua tukang gali kubur dari dua tempat pemakaman yang menangani jenazah Covid-19, yaitu TPU Pondok Rangon Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur Jakarta Barat.
Bila ditotal, jumlah mereka 113 orang. Rinciannya sopir ambulans 48 orang, petugas pemakaman di TPU Tegal Alur ada 25 orang, dan di TPU Pondok Rangon ada 40 orang.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui bahwa pihaknya masih memproses pencairan dana tersebut. Dia beralasan, proses pencairan dana insentif harus melalui sejumlah tahap.
Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi terpapar Covid-19.
Status pegawai para tukang gali kubur dan sopir ambulans adalah petugas jasa layanan perorangan (PJLP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.