KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS.com - Jelang hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu akan menggelar upacara bendera.
Karena masa pandemi Covid-19, upacara tetap dilaksanakan dengan membatasi peserta dan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
"Ada (upacara), seusai dengan protokol kesehatan jadi dibatasi sama kami jadi 50 orang pegawai. Untuk petugas upacara sesuai protap hanya tiga orang," ucap Pelaksana Tugas Bupati Kep. Seribu Junaedi saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Paskibraka yang Bertugas dalam Upacara HUT RI di Tangsel Dipastikan Bebas Covid-19
Djunaedi menyebut untuk upacara nantinya akan dilaksanakan di Kantor Bupati di Pulau Pramuka, Kep. Seribu.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak berkesempatan menjadi peserta upacara di Kantor Bupati, dapat melaksanakan di kantor kecamatan.
Kantor kecamatan dibagi menjadi dua yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
"Kota atau Kabupaten 50 orang (peserta), tingkat kecamatan mungkin 20 orang itu sampai dengan kelurahan. Untuk kecamatan ada di dua kecamatan gabung dengan kecamatan Kepulauan Seribu Utara sama Kepulauan Seribu Selatan," ucap Junaedi.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Perlombaan HUT Kemerdekaan RI Ditiadakan tetapi Upacara Diperbolehkan
Untuk itu, Junaedi mengharapkan para peserta upacara dapat hadir dalam upacara dan juga menjalani protokol kesehatan yang ada.
Sementara itu, Junaedi menegaskan tidak ada acara perlombaan dalam peringatan 17 Agustus tahun ini.
"Enggak boleh kan ada edaran dari gubernur terkait HUT enggak boleh ada lomba-lomba begitu," ucap Junaedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.