Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati 17 Agustus, KAI Ajak Penumpang Bentangkan Bendera Merah Putih Dalam Rangkaian Kereta

Kompas.com - 17/08/2020, 14:48 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta membetangkan bendera merah putih di dalam rangkaian kereta.

Bendera merah putih sepanjang 17 meter itu dibentangkan di dalam rangkaian kereta, di antara kursi penumpang sisi kanan dan kiri. Kegiatan ini dilakukan sebelum kereta diberangkatkan.

"Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera Merah Putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini, kami berharap semangat Kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, secara khusus pelanggan KA,” jelas Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto melalui siaran pers, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Pengibaran Bendera Merah Putih di Istana, Pengendara Juga Ikut Upacara di Jalan Raya

Saat bendera dibentangkan, petugas mengajak seluruh penumpang KA untuk berdiri dan bersama-sama mendengarkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

Terdapat dua petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang memimpin pengibaran bendera.

Sementara itu, di luar rangkaian kereta petugas juga membagi-bagikan ratusan bingkisan berupa stater pack yang berisi hand sanitizer dan masker ganti kepada penumpang.

Pembagian itu dilaksanakan di ruang tunggu Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, pada Agustus 2020 ini, PT KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan 28 KA, yang 15 KA di antaranya merupakan keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 13 KA lainnya sebagai rangkaian keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen.

Baca juga: PT KAI Tambah 13 Perjalanan Kereta dari Jakarta untuk Sambut HUT RI, Ini Jadwalnya...

Walaupun sudah beroperasi, perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.

Bukan hanya itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya dengan menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan keterangan hasil tes PCR ataupun rapid test yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Kemudian calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta menggunakan masker pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com