JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan bahwa jenazah Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dimakamkan di Bintaro, Tangerang Selatan.
"Beliau dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Bintaro hari ini," kata Made melalui pesan singkat, Senin (17/8/2020)
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca juga: Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara
Ia meninggal dunia siang tadi di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Belakangan diketahui, bila Fredik meninggal dan dinyatakan positif Covid-19.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Jaksa dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal akibat Covid-19
Selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.