JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Vanessa Angel segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara penyalahgunaan psikotropika.
Kejaksaan melimpahkan perkara Vanessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.
"Pada hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendapatkan jadwal sidang guna pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Vanessa Angel Dikabulkan, Kebutuhan ASI Jadi Pertimbangan
Edwin mengatakan, Vanessa Angel telah memenuhi wajib lapor dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahanan kota pada Rabu pagi.
Vanessa menjadi tahanan kota atas permintaannya lantaran memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.