Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Tewas di Matraman, Berawal Janjian Tawuran Lewat Instagram

Kompas.com - 19/08/2020, 20:06 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tewasnya dua remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (18/8/2020) pagi, merupakan buntut dari ajakan tawuran di media sosial.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, awalnya kedua korban bersama tiga orang temannya, yakni AK (16), Djoko Nurcahyo (29) dan Febriaya Adam (28) menerima ajakan tawuran dari kelompok lawan melalui Instagram.

Dalam pesannya, kelompok lawan memberi pesan ingin lewat.

"Tersangka kelompok Pembangkang Independen memberikan kode 'kiw kiw kiw' mengundang tawuran melalui Instagram dan dijawab oleh pihak korban kelompok Soldia Of Strong 'ya kenapa'. Lalu dijawab oleh kelompok tersangka 'gua mau lewat nih' dan dijawab lagi oleh geng korban 'lewat, lewat saja'," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: 2 Remaja Tewas Dibacok Kelompok Pemuda di Matraman

Setelah itu, korban dan kelompoknya menunggu di kawasan Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, pukul 05.00 WIB.

Tak lama berselang, kelompok Pembangkang Independen datang dan tawuran pecah. AL dan YR tewas dalam tawuran tersebut.

AL mengalami luka bacok di bagian perut kiri dan di bagian punggung. Sedangkan YR mengalami luka bacok di punggung dan kepala.

Kelompok lawan akhirnya melarikan diri ke arah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: 6 Pengeroyok Dua Remaja di Matraman hingga Tewas Ditangkap, 5 Orang Masih di Bawah Umur

Kedua korban yang sekarat kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Matraman Jakarta Timur dengan sepeda motor.

Namun keduanya tewas sebelum mendapatkan penanganan dokter.

Setelah peristiwa itu, polisi mencari para pelaku. Enam orang kemudian ditangkap. Lima orang di antaranya masih di bawah umur.

Mereka, yakni MAP (20), VR (16) , RHS (15), I alias Ambon (16), RDP (16), RZP (14).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com