Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Rutan Salemba Dibantu Kurir Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit

Kompas.com - 20/08/2020, 15:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Polsek Sawah Besar menangkap narapidana rutan Salemba berinisial AU (42) dan kurir ekstasi, MW (36) yang memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi rumah sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.

AU dibantu MW (36) setiap kali memproduksi ekstasi di dalam ruangan perawatan itu.

"Jadi tersangka MW yang merupakan kurir itu juga ikut serta membuat narkoba bareng oleh AU," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Bahkan, AU mendapatkan pembuatan ekstasi melalui MW yang membeli secara online. 

Baca juga: Napi yang Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan

"Dari hasil interogasi keterangan AU ini alat itu pakai kurir, si MW itu. Ada beberapa alat yang dipesan secara online. Karena itu MW sering ke situ (rumah sakit)," kata Eliantoro.

Menurut Eliantoro, saat ini anggotanya masih mendalami peran kedua tersangka. Pendalaman juga menagrah pada peredaran ekstasi yang telah mereka buat.

"Itu masih mendalami. tim masih periksa terus. kita masih cari tahu jalur penjualan kemana saja. Saat ini yang jelas dia menjual satu paket isi 60 butir itu Rp 3 jutaan," katanya.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.

Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah ke AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika Lapas Salemba.

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung.

Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, AU justru membuat narkoba.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Baca juga: Napi Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit, Ditjenpas Tak Mau Spekulasi Sipir Terlibat

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com