TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemkot Tangerang Selatan telah memberlakukan denda bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2020).
Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.
"Sudah kita sanksi, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kita kenakan denda Rp 50.000. Ini untuk membangun kesadaran masyarakat saat PSBB," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis.
Benyamin menjelaskan, uang denda yang didapat dari para pelanggar itu nantinya akanmasuk ke pendapatan asli daerah.
Namun, pihaknya tak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah, melainkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita tidak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah dari sanksi ini, tapi kita capai adalah disiplin masyarakat," katanya.
Selain menerapkan sanksi denda, Pemkot Tangsel sebelumnya sudah menerapakan sanksi sosial terhadap para pelanggar PSBB. Sanki itu mulai membersihkan fasilitas umum hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Makanya besarannya hanya Rp 50.000, harapannya bisa membangun kesadaran masyarakat," katanya.
Baca juga: Perceraian di Tangsel Naik 5 Persen, Diduga karena Terdampak Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah memperpanjang masa PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 hingga 23 Agustus 2020, mendatang.
PSBB jilid kedelapan itu diambil dengan mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru mencapai 83 persen. Belum mencapai angka ideal yang ditargetkan, yakni 90 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.