JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung alternatif kantong belanja ramah lingkungan berbahan singkong atau cassava yang bisa dipakai ulang.
Menurut dia, kantong belanja berbahan singkong bisa menjadi alternatif karena kantong tersebut memiliki sejumlah kelebihan, yakni ramah lingkungan, dapat dipakai ulang, anti-air, dapat dilipat masuk tas, serta memiliki harga terjangkau.
"Saya kira mengapa tidak ya, kita di DKI sebagai etalase nasional dan internasional bisa ikut mendukung dan mengangkat teknologi sendiri dengan bangga," ujar Ariza dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Begini Model Kantong Belanja dari Tepung Singkong yang Akan Digunakan di Bekasi
"Toh jadi produksi semua dalam negeri, mengurangi impor, dan mensejahterakan rakyat DKI sebagai salah satu solusi sesuai Pergub 142 Tahun 2019," lanjutnya.
Senada dengan Riza, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai kantong dari bahan singkong selain serbaguna juga tahan air, meski berbahan nabati.
Bahkan bisa dicuci juga oleh masyarakat, agar aman dari kuman hingga virus apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Pengganti Plastik, Pihak Pasar Akan Sediakan Kantong dari Daun Singkong
"Penting sekali pakai kantong singkong yang tahan air dan tidak larut sesuai dengan keinginan Pergub 142 Tahun 2019 itu sendiri," jelasnya.
Bahan singkong ini juga disebutnya lebih baik dari pada kantong kertas. Apalagi bahan itu disebutnya bisa merusak alam karena menggunakan kayu atau pohon sebagai bahan dasarnya.
"Nah, dengan adanya solusi-solusi lain seperti kantong singkong tidak larut yang bisa ikut menjadi bagian kantong ramah lingkungan, berarti mengurangi tekanan permintaan terhadap kertas dan spunbond ini," tutur Taufik.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat sejak 2 Juli 2020.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.