JAKARTA. KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap W (41), pria yang membawa kabur seorang remaja asal Cengkareng berinisial F (14).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, W ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020) dini hari.
Menurut Audie, W kerap kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat diantaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat," kata Audie dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat.
Baca juga: Seorang Ibu Laporkan Tetangga, Diduga Bawa Kabur Anaknya Berusia 14 Tahun
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, pihaknya membutuhkan banyak waktu mencari keberadaan tersangka.
Sulitnya pencarian karena W sebisa mungkin memantau pergerakan petugas yang sedang mencari dirinya.
"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ucap Arsya.
Namun, setelah tiba di Sukabumi, tersangka tampaknya kehabisan dana sehingga tak mampu lagi kabur dari kejaran petugas.
Arsya menyampaikan, saat penangkapan, polisi mendapati F dalam keadaan sehat.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Bongkar Celengan Koin Keluarga Hasil Tambal Ban dan Jual Gorengan untuk Bayar Kuliah
Namun, mengingat usia F yang masih remaja, polisi akan memberikan pemulihan dari psikolog.
Adapun terhadap tersangka dikenakan Pasal 41 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Polisi sebelumnya menyebar foto W di wilayah Kota Sukabumi. Pencarian dilakukan di Kota Sukabumi karena W memiliki kerabat di sana.
Informasi yang diterima polisi, W memiliki rumah kosong di Sukabumi. Polisi kemudian mengecek rumah tersebut, tapi yang bersangkutan tak ada di lokasi.
R, Ibu dari F sebelumnya melaporkan W yang merupakan tetangganya ke polisi karena membawa anaknya.
R sempat mengunggah curhatan tentang kehilangan anaknya ke media sosial.