Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2020, 23:20 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - NF (15), remaja perempuan yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan balita dan merupakan korban pemerkosaan, menyatakan masih semangat untuk menempuh pendidikan.

Hakim telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap NF terkait kasus pembunuhan terhadap seorang balita.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi siap menyediakan fasilitas home schooling untuk NF setelah nanti dia bebaas. Hal tersebut dikatakan Seto itu di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

"Yang penting dia (NF) sudah dinyatakan lulus, sudah dapat izasah SMP sehingga melanjutkan nanti bisa lewat jalur home schooling tidak ada masalah," kata Seto.

Baca juga: Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun Penjara bagi Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar

 

Seto sendiri mendirikan home schooling.

Dengan home schooling, NF diharapkan bisa menempuh pendidikan yang layak.

"Intinya NF masih punya semangat sekolah. Ini yang harus kita jaga," kata Seto.

Soal vonis dua tahun kurungan yang dijatuhi hakim kepada NF, Seto mengapresiasi hal itu. Dia menilai hakim mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pelecehan seksual. 

Seto menilai, hakim juga mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak tetapi ke Wisma Handayani. Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.

NF  divonis dua tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar, Selasa lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF dinyatakan bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

Bambang menyebutkan, NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

NF membunuh balita APA karena terinspirasi film pembunuhan. APA dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020.

Belakangan diketahui, NF ternyata juga merupakan korban pemerkosaan pria tak bertanggung jawab. NF kini sedang mengandung anak dari peristiwa pemerkosaan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com