JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan empat orang M (38), DM (33), dan W (55) termasuk drummer band J-Rocks berinisial Anton Rudi Kelces (ARK) karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penangkapan bermula ketika polisi menangkap M di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Berawal ada laporan informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satnarkoba polres berhasil amankan seseorang inisial M di daerah kos Kemayoran ditemukan satu paket ganja kering," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di live streaming akun instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Baca juga: Anton Jadi Tersangka, Polisi Akan Periksa Semua Personel J-Rocks
Kepada polisi, M mengaku mendapatkan barang dari D yang kini masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu kru berinisial DM juga mendapatkan paket ganja kering dari D.
Kemudian, DM menjual paket ganja ke ARK dan W.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya polisi menangkap tiga orang lainnya DM, W, dan personel band J-Rocks tersebut.
Baca juga: Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue
"Semuanya dilakukan di tempat masing-masing termasuk ARK (Anton Rudi Kelces) di rumahnya daerah Serpong diamankan satu paket ganja dalam plastik. Mengamankan W di daerah Slipi ditemukan dua paket ganja," kata Yusri.
Polisi juga melakukan tes urine kepada keempat tersangka tersebut, dan hasilnya semua positif menggunakan narkoba.
"Yang bersangkutan empat orang sudah kami amankan, kami lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna," kata Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti paket ganja seberta 1 kilogram lebih.
Kini keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap drummer band J-Rocks, berinisial ARK, dan tiga orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta memastikan hal itu Jumat (21/8/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.