JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja 14 tahun berinisial F asal Cengkareng, Jakarta Barat menolak bertemu orangtuanya ketika mendatangi rumah aman.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, orangtua F berinisial R mendatangi korban kemarin, Minggu (23/8/2020).
"Kemarin datang sama kita, tapi si anak enggak mau ketemu orangtuanya," kata Putu saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Putu mengatakan, ada berbagai alasan yang disebutkan F kepada mereka untuk menolak bertemu dengan ibu kandungnya tersebut.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Remaja 14 Tahun yang Dibawa Kabur Tetangganya
Salah satu alasan yang disebutkan bahwa F merasa pernah mengalami kekerasan karena perbuatan ibunya tersebut.
Hal itu menjadi traumatis bagi si anak sehingga untuk sementara ia merasa tidak ingin bertemu dengan ibunya tersebut.
"Kemarin juga sudah kita sampaikan, kepada ibunya alasan kenapa si anak enggak mau ketemu. Dari si ibunya tentu harus berubah juga karena ini menyangkut masa depannya juga," ucap Putu.
Adapun F diculik dan diperkosa hingga hamil oleh seorang pria berinisial W (41).
Tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat pada Jumat lalu.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Asal Cengkareng yang Dibawa Kabur dan Diperkosa Belum Akan Diserahkan ke Orangtuanya
R, Ibu dari F sebelumnya melaporkan W yang merupakan tetangganya ke polisi karena membawa anaknya.
R sempat mengunggah curhatan tentang kehilangan anaknya ke media sosial.
Kepada awak media, R bercerita anaknya berusia di bawah umur itu sempat izin meminta uang untuk membeli makan bersama, kemudian meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor.
Setengah jam setelah membeli makanan, F tidak kembali pulang. Kemudian R mencari keberadaan W di kontrakannya, namun tidak ada.
R mencoba mencari keberadaan W dan F ke sejumlah hotel di sekitar Cengkareng, namun tak ditemukan.