JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Angga Putra Fidrian mengatakan, pembangunan Kampung Susun Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara tidak menyalahi aturan terutama terkait kawasan cagar budaya.
Ia menjelaskan, meski beberapa kali ditemukan benda sejarah, namun area tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi cagar budaya, sehingga bisa dilakukan pembangunan yang merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Lokasi pembangunan Kampung Susun Akuarium disebut berada di sub zona milik pemerintah daerah atau P3.
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Pembangunan Kampung Akuarium Tabrak Aturan
"Ketika bicara cagar budaya bukan bangunan, tapi wilayah. Itu mengapa secara aturan enggak ada pelanggaran yang dilakukan karena secara peruntukan lewat zonasi P3 sub zona pemerintahan yang rumah susun boleh dibangun," ucap Angga dalam webinar mengenai Kampung Akuarium, Senin (24/8/2020).
Apalagi hingga saat ini belum ada penetapan kampung tersebut sebagai cagar budaya, berbeda dengan kawasan Kota Tua.
"Dan secara cagar budaya itu belum ditetapkan. Kalau Kota Tua iya jadi pembangunan mengikuti cagar budaya di sekitarnya," kata dia.
Sementara itu, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menyebutkan, bila suatu wilayan masuk ke dalam kawasan cagar budaya maka ada aturan khusus terutama mengenai pembangunan.
Baca juga: Pernah Gusur Kampung Akuarium, Ahok Bilang untuk Lestarikan Cagar Budaya dan Bantu UMKM
Ia mencontohkan, kawasan Kota Tua yang masuk dalam zona G. Pembangunan pun harus melalui Tim Ahli Cagar Budaya lalu harus ada rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran.
Sedangkan sejauh ini, pembangunan Kampung Akuarium juga telah bekerjasama dengan ahli cagar budaya dan mendapat beberapa rekomendasi.
Namun Elisa menegaskan bahwa tetap bisa dilakukan pembangunan karena bukan kawasan cagar budaya.
"Di Kampung Akurarium dapat saran dari ahli cagar budaya untuk ekskavasi ya ekskavasi. Yang diatur itu pelestarian bukan huniannya penelitian seperti apa," jelas Elisa.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020) lalu.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Baca juga: Kampung Akuarium yang Dia Gusur Dibangun Lagi, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Konstituen
Konsep ini merupakan buah pikiran empat komponen yang terdiri dari unsur masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.
"Hari ini kita mulai program itu. Tapi tuntas, pada saat warga masuk ke rumah. Perencanaan kampung ini harus menjadi contoh penataan kampung di Jakarta. Kampung merupakan bagian sejarah kota ini. Karena itu kampung harus terus hidup berkembang, mengikuti kemajuan zaman," kata Anies.
Nantinya bakal di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok.
Sebelumnya, pada era pemerintahan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kampung Akuarium digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016 silam.
Permukiman warga dulu digusur karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.
Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.