Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampung Akuarium Dibangun meski Ada Benda Bersejarah, TGUPP: Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Kompas.com - 24/08/2020, 13:42 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Angga Putra Fidrian mengatakan, pembangunan Kampung Susun Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara tidak menyalahi aturan terutama terkait kawasan cagar budaya.

Ia menjelaskan, meski beberapa kali ditemukan benda sejarah, namun area tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi cagar budaya, sehingga bisa dilakukan pembangunan yang merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Lokasi pembangunan Kampung Susun Akuarium disebut berada di sub zona milik pemerintah daerah atau P3.

Baca juga: Pemprov DKI Bantah Pembangunan Kampung Akuarium Tabrak Aturan

"Ketika bicara cagar budaya bukan bangunan, tapi wilayah. Itu mengapa secara aturan enggak ada pelanggaran yang dilakukan karena secara peruntukan lewat zonasi P3 sub zona pemerintahan yang rumah susun boleh dibangun," ucap Angga dalam webinar mengenai Kampung Akuarium, Senin (24/8/2020).

Apalagi hingga saat ini belum ada penetapan kampung tersebut sebagai cagar budaya, berbeda dengan kawasan Kota Tua.

"Dan secara cagar budaya itu belum ditetapkan. Kalau Kota Tua iya jadi pembangunan mengikuti cagar budaya di sekitarnya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menyebutkan, bila suatu wilayan masuk ke dalam kawasan cagar budaya maka ada aturan khusus terutama mengenai pembangunan.

Baca juga: Pernah Gusur Kampung Akuarium, Ahok Bilang untuk Lestarikan Cagar Budaya dan Bantu UMKM

Ia mencontohkan, kawasan Kota Tua yang masuk dalam zona G. Pembangunan pun harus melalui Tim Ahli Cagar Budaya lalu harus ada rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran.

Sedangkan sejauh ini, pembangunan Kampung Akuarium juga telah bekerjasama dengan ahli cagar budaya dan mendapat beberapa rekomendasi.

Namun Elisa menegaskan bahwa tetap bisa dilakukan pembangunan karena bukan kawasan cagar budaya.

"Di Kampung Akurarium dapat saran dari ahli cagar budaya untuk ekskavasi ya ekskavasi. Yang diatur itu pelestarian bukan huniannya penelitian seperti apa," jelas Elisa.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020) lalu.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.

Baca juga: Kampung Akuarium yang Dia Gusur Dibangun Lagi, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Konstituen

Konsep ini merupakan buah pikiran empat komponen yang terdiri dari unsur masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.

"Hari ini kita mulai program itu. Tapi tuntas, pada saat warga masuk ke rumah. Perencanaan kampung ini harus menjadi contoh penataan kampung di Jakarta. Kampung merupakan bagian sejarah kota ini. Karena itu kampung harus terus hidup berkembang, mengikuti kemajuan zaman," kata Anies.

Nantinya bakal di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok.

Digusur pada zaman Ahok

Sebelumnya, pada era pemerintahan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kampung Akuarium digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016 silam.

Permukiman warga dulu digusur karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.

Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com