TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Jatiuwung berhasil menangkap pria berusia 59 tahun berinisial AK yang diduga sebagai predator dalam kasus pencabulan empat anak di Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengungkap, penangkapan bermula dari informasi Binamas Kelurahan Panunggangan Barat yang mendapat laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Ditangkap di kediaman pelaku di Kelurahan RT 04/ RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas Kota Tangerang," ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Seorang Pria 59 Tahun Cabuli 4 Anak di Tangerang
Aditya mengatakan, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.
"Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidan persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak," kata Aditya.
Pelaku juga diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu tidak hanya sekali. AK melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali ke empat anak yang berbeda.
Terkait korban, lanjut Aditya, Polsek Jatiuwung sudah melakukan koordinasi dengan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan trauma healing kepada para korban.
Kini AK mendekam di rumah tahanan Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.
Aditya mengaku masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya yang pernah dia cabuli sebelumnya.
"Pasal yang disangkakan pasal 76D Jo.81 dan atau 76E Jo.82 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Pungkas Aditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.