TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut dia, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.
"Untuk (sanksi) denda bagaimana, saya sudah instruksikan. Kasatpol PP jangan ragu (menerapkan)," ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Status Tangsel Turun ke Risiko Sedang Penyebaran Covid-19, Airin: Jangan Lengah
Menurut dia, dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB sudah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran.
Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.
"Sekarang Perwal sudah ada, tegakkan Perwal," ungkapnya.
Baca juga: Airin Bakal Cabut Izin Usaha yang Melanggar di Tangsel
Untuk diketahui, penerapan PSBB di wilayah Tangsel kembali diperpanjang selama 14 hari sampai 6 September mendatang.
Hal ini menyusul keputusan Gubernur Provinsi Banten yang memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya pada Minggu (23/8/2020).
"Perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya," ujar Airin dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).
Menurut Airin, pembatasan yang diterapkan saat ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jadi bagaimana kita menyadarkan bahwa memakai masker, menjaga jarak bukan lagi menjadi keharusan melainkan menjadi kebutuhan," kata Airin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.