DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 2.689 pengendara ditilang jajaran Polres Metro Depok selama penertiban jalur cepat di Jalan Margonda Raya sepekan terakhir.
"Mayoritas, 95 persen pelanggar adalah pengendara roda dua yang menggunakan lajur cepat bukan pada peruntukannya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Erwin menyampaikan, pelanggaran pada hari pertama penertiban terbilang cukup tinggi, mencapai 840 pengendara.
Baca juga: Pemkot Depok Berencana Swab Massal di Seluruh Kecamatan Selama 2 Pekan
Jumlah tersebut kemudian merosot dengan rata-rata 300-400 pelanggar yang ditilang polisi per harinya.
Penertiban ini merupakan bagian dari tahap sosialisasi kembali pemisahan jalur lambat dan cepat di Jalan Margonda Raya sebelum tilang elektronik direncanakan berlaku bulan depan.
Jauh sebelum wacana tilang elektronik diterapkan, Jalan Margonda Raya dari Jakarta ke arah Depok memang telah diberlakukan sistem jalur lambat dan cepat.
Erwin berharap, penertiban selama sepekan ke belakang cukup menjadi alarm bagi para pengendara agar tidak melanggar ketentuan jalur cepat dan lambat di Jalan Margonda Raya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Depok Kini Didominasi OTG
"Kamera ETLE (tilang elektronik) akan memonitor 1x24 jam semua jenis pelanggaran yang melintas di kawasan tertib lalu lintas, sehingga tidak ada lagi sosialisasi dan meminimalisir petugas di lapangan," jelas Erwin.
"Jadi benar-benar diharapkan kedisiplinan pengguna kendaraan roda dua dan angkutan kota untuk menaati aturan ini. Karena kalau tidak diindahkan, setiap pelanggaran yang melintas di lajur cepat akan dipotret secara otomatis oleh kamera ETLE di beberapa ruas di Jalan Raya Margonda," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.