Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Tersangka Pembunuhan Sugianto Jalani 44 Adegan Rekonstruksi

Kompas.com - 25/08/2020, 16:34 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51).

Sebanyak 44 adegan rekonstruksi dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Polda Metro Jaya, lalu yang kedua di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2020).

"Ke-12 tersangka hadir (rekonstruksi) semuanya, ada 44 peragaan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran KompasTV.

Adegan pertama berada di Mapolda Metro Jaya, di sana para tersangka memeragakan 34 adegan.

Sementara adegan sisanya dilakukan di Kelapa Gading, termasuk adegan eksekusi penembakan Sugianto.

Baca juga: Karyawati Otak Pembunuhan Sugianto Pura-pura Kesurupan untuk Bujuk Para Eksekutor

Secara keseluruhan, masih kata Yusri, terdapat tiga bagian penting dalam rekonstruksi. Pertama perencanaan, kedua eksekusi, dan ketiga penbagian hasil.

"Pertama perencanaan mereka rencanakan dari bulan Maret sampai 4 Agustus sampai dengan hari H, 13 Agustus pagi. Kedua eksekusi tanggal 13 Agustus itu rekontruksi di Kelapa Gading. Sini, langsung di TKP," kata Yusri.

"Ketiga, pasca-eksekusi mereka merapatkan lagi, membagi hasil, kemudian kembali semua ke tempat masing-masing," sambung Yusri.

Rekonstruksi pun selesai Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Saat Rekonstruksi, Tersangka Penembak Pengusaha di Kelapa Gading Peragakan 34 Adegan

Kasus ini mencuat ketika Sugianto yang merupakan pengusaha pelayaran tewas ditembak pada 13 Agustus 2020.

Dari situ polisi menyelidiki dan menangkap 12 tersangka pembunuhan Sugianto pada 21 Agustus 2020.

Otak dari pembunuhan tersebut merupakan karyawati yang bekerja pada perusahaan milik Sugianto, yaitu NL.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui bahwa NL sakit hati terhadap korban, karena sering dimarahi. Motif kedua, NL panik karena ketahuan telah menggelapkan pajak perusahaan. 

Seluruh tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, di antaranya; Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com