JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum bisa menaksir kerugian akibat kebakaran yang menimpa gedung utama pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Penaksiran kerugian belum bisa dilakukan karena gedung masih terpasang garis polisi.
“Ya belumlah (taksir kerugian). Karena kami belum bisa masuk. Masih ada garis polisi,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, Selasa (25/8/2020) sore.
Hari mengaku akan menggandeng para ahli untuk menaksir kerugian pasca-terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, para ahli yang nanti akan menyampaikan detail kerugian akibat kebakaran.
Baca juga: Butuh Penilaian Ahli Sebelum Gedung Kejaksaan Agung Dibangun Kembali
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gedung yang terbakar.
Sejauh ini, polisi sudah membawa sampel abu arang dari reruntuhan gedung yang terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung RI terbakar pada Sabtu (22/8/2020). Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca juga: Hasil Olah TKP Kejaksaan Agung, Tim Puslabfor Polri Ambil Sampel Abu Arang Sisa Kebakaran
Kemudian api merambat ke lantai tiga yang merupakan tempat pembinaan kepegawaian.
Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai tiga dan empat yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.
Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.