JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Baca juga: Sopir Main Ponsel, Honda Brio Tabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci hingga Tewas
Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51). Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia kala itu menghantam Andrea yang tengah berjalan kaki bersama anak dan anjingnya.
Aurelia rupanya dalam keadaan mabuk. Pelaku juga sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.
Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrakan di Karawaci: Setelah Tabrak, Pelaku Aniaya Istri Korban
Sementara itu, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
Ia menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, dan masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.
Kemudian, terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.
"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," ujar Arif.