JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 157 kilogram ganja dari tangan kurir di Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, 157 kilogram ganja tersebut disita dari dua orang tersangka, yakni PA (50) dan JA (27).
Baca juga: Polres Jakbar Tangkap Dua Kurir yang Bawa 7 Karung Ganja di Solok
"Mereka ditangkap di Sumatera yaitu pada saat akan membawa semua barang ini ke Jawa. Tepatnya mau diedarkan di Jakarta Barat," kata Audie dalam siaran langsung akun Instagram @Polres_Jakbar, Rabu (26/8/2020).
Audie mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan pengembangan kasus serupa yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Januari 2020 lalu.
Baca juga: Kejar Tersangka hingga ke Sumatera, Polres Jakbar Ungkap Peredaran Ganja Lintas Provinsi
Waktu itu, mereka turut mengamankan barang bukti berupa 300 kilogram ganja siap edar dari Sumatera Utara.
"Kalau diitung jika barang ini beredar, bisa dikonsumsi 628 ribu orang," ujar Audie.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.