JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus psikotropika dan narkotika Lucinta Luna batal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan.
"Alasan ditunda JPU belum siap tuntutan," kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu.
Eko mengatakan, dengan demikian, sidang pembacaan tuntutan akan dijadwalkan ulang pekan depan.
Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona.
Baca juga: Di Pengadilan, Lucinta Luna Mengaku 3 Kali Pakai Ekstasi
Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Mengaku Bohong saat Diperiksa, Lucinta Luna Bantah Ekstasi yang Ditemukan Polisi Miliknya
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.