TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 33 unit kendaraan disita polisi selama dua pekan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di Tangerang Selatan.
Satu diantaranya satu unit mobil sports Mazda RX7 tanpa surat-surat resmi.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, selama Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, petugas menyita 33 unit kendaraan.
Sebanyak 27 unit kendaraan di antaranya sepeda motor, dan enam unit lainnya merupakan kendaraan roda empat atau mobil.
"Di mana salah satunya yang berhasil kita amankan adalah sedan mewah dengan jenis RX7," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: 1.753 Pengendara di Tangsel Ditilang Selama 2 Pekan Operasi Patuh Jaya 2020
Menurut Luckyto, puluhan unit kendaraan tersebut disita karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kepada pertugas saat terjaring Operasi Patuh Jaya.
Dia mencontohkan, satu unit mobil sports Mazda RX 7 disita karena tidak dilengkapi surat-surat. Polisi menduga bahwa kendaraan tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Setelah kami crosscheck, setelah kami teliti melalui database di Korlantas polri kendaraan ini tidak terdaftar. Baik nomor rangka maupun nomor mesin," kata Luckyto.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, 2.031 Pengendara Kena Tilang di Kabupaten Bekasi
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mendalami asal-usul mobil mewah tersebut sampai akhirnya bisa beredar dan beroperasi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Tangerang Selatan.
"Pemilik kendaraan sendiri sampai saat ini belum bisa menunjukan dokumen sah atas kendaraan ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.