JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah penabrak pejalan kaki di Karawaci yang sempat viral karena juga menganiaya istri korban berujung di meja hijau.
Majelis Hakim Kota Tangerang menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (26).
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban
Berita soal vonis Aurelia ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Rabu (26/8/2020).
Selain berita itu, isu populer lainnya yang juga ramai dibaca pembaca adalah soal rencana pembukaan bioskop yang diklaim bakal meningkatkan imunitas warga. Benarkah?
Berikut empat berita populer seputar Jabodetabek:
Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia. Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil saat Sedang Jogging di Karawaci, Andre Sempat Selamatkan Anaknya
Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51). Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia kala itu menghantam Andrea yang tengah berjalan kaki bersama anak dan anjingnya.
Aurelia rupanya dalam keadaan mabuk. Pelaku juga sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.
Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
Pihak Aurelia mengaku keberatan dengan putusan hakim itu.
Baca selengkapnya di sini.