Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Vonis Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci | Bioskop Dibuka, Imunitas Meningkat?

Kompas.com - 27/08/2020, 07:44 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah penabrak pejalan kaki di Karawaci yang sempat viral karena juga menganiaya istri korban berujung di meja hijau.

Majelis Hakim Kota Tangerang menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (26).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban

Berita soal vonis Aurelia ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Rabu (26/8/2020).

Selain berita itu, isu populer lainnya yang juga ramai dibaca pembaca adalah soal rencana pembukaan bioskop yang diklaim bakal meningkatkan imunitas warga. Benarkah?

Berikut empat berita populer seputar Jabodetabek:

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?

1. Tabrak pejalan kaki dan aniaya istri korban, Aurelia divonis 5,5 tahun

Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia. Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil saat Sedang Jogging di Karawaci, Andre Sempat Selamatkan Anaknya

Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51). Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia kala itu menghantam Andrea yang tengah berjalan kaki bersama anak dan anjingnya.

Aurelia rupanya dalam keadaan mabuk. Pelaku juga sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.

Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

Pihak Aurelia mengaku keberatan dengan putusan hakim itu.

Baca selengkapnya di sini.

Ilustrasi bioskop di InggrisKrists Luhaers on Unsplash Ilustrasi bioskop di Inggris

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com