JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang restoran dan kafe menggelar event khusus berbayar yang menggundang artis terkenal baik artis dalam maupun luar negeri.
Aturan tersebut tertera pada poin 4 Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.
Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
"Bagi para pengusaha restoran atau rumah makan atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," bunyi keterangan dalam SE tersebut.
Baca juga: Khawatir Tertular Covid-19, Sejumlah Warga Masih Enggan Pergi ke Bioskop meski Dibuka Kembali
Gumilar menjelaskan, live musik yang tidak diberbolehkan adalah pertunjukan berbayar yang mendatangkan artis terkenal.
Alasannya, pertunjukan berbayar cenderung mengundang banyak penonton dan berpotensi menciptakan kerumunan sehingga rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live musik karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Gumilar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Intinya dengan ada event show khusus apalagi dengan menjual tiket, artinya kan akan dibanjiri pengunjung yang mau nonton," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.