JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Meski jumlah kasus di Ibu Kota terus naik, Gilbert menilai Pemprov DKI tak bisa menerapkan rem darurat atau emergency brake.
Pasalnya, emergency brake tidak mungkin diterapkan mengingat sulit untuk untuk menutup kembali berbagai sektor.
"Rem darurat juga tidak akan dipatuhi masyarakat, karena sudah terlanjur transisi. Pemprov juga tidak ada dana, ini saja minjam Rp 12 triliun kalau tidak salah dari pusat," ucap Gilbert saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Selama PSBB Transisi Jakarta, Pemprov DKI Terima Rp 1,79 Miliar Denda Pelanggar Masker
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan Pemprov DKI untuk tetap mengawasi ketat berbagai sektor agar menerapkan protokol kesehatan.
Selama ini, kata dia, aturan atau regulasi Pemprov DKI belum berlaku secara efektif dan tak berdampak untuk menekan angka Covid-19.
"Soalnya kalau mau memaksa masyarakat diam di rumah, subsidi bahan pangan musti jalan. Kenapa di kota besar dunia mereka mampu, DKI tidak? Karena di sana disiplin. Kalau masyarakat di sini tidak bisa disiplin, ya dipaksa," kata dia.
Gilbert pun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun langsung mengawasi pelanggaran protokol kesehatan sebagai contoh agar program berjalan efektif.
"Gubernur turunlah mengawasi saat anak buahnya kerja keras. Jangan hanya lewat media," tuturnya.
Baca juga: Selama PSBB Transisi Jakarta, 101.478 Orang Kena Razia Masker
Diketahui, PSBB transisi akan berakhir pada 27 Agustus 2020 hari ini.
Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota hingga hari ini adalah 35.642 orang.
Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, sebanyak 26.750 orang dinyatakan telah sembuh atau bertambah 764 dibanding Selasa kemarin.
Lalu, total 1.144 orang meninggal dunia atau bertambah 15 orang dibanding kemarin dan 7.748 orang masih dirawat atau isolasi.
Adapun, pada 4 Juni 2020 lalu, Anies mengatakan bila masyarakat tidak disiplin dan kembali beraktivitas tanpa protokol kesehatan, maka lonjakan kasus akan kembali terjadi.
Hal ini juga berpengaruh pada status masa transisi yang akan dicabut dan diberlakukan PSBB seperti sebelumnya.
Baca juga: Disparekraf DKI Izinkan 13 Kegiatan di Masa PSBB Transisi, Salah Satunya Konser
"Bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan demi mengejar target, ibadah massal dilakukan secara massif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman. Maka konsekuensinya, kita bisa menyaksikan lonjakan kasus seakan kita kembali ke bulan-bulan sebelumnya," kata Anies.
Anies menuturkan bahwa masa transisi ini adalah mekanisme yang disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Jika ternyata kondisinya mengkhawatirkan, bakal direm dan dihentikan semuanya.
"Dan bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.