BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pasien Covid-19 dibebaskan dari biaya perawatan rumah sakit.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Nomor 440/5081/DINKES tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19,” kata Rahmat melalui surat edarannya, Kamis (27/8/2020).
Rahmat mengatakan, rumah sakit dapat mengklaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan yakni pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email: daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.
Baca juga: Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19
Untuk rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19, Rahmat minta agar biaya perawatan tersebut dikembalikan.
Namun, bagi pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta maka pembiayaan penyakit pernyertanya akan tetap dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut.
Jika klaim pasien Covid-19 tidak dibayarkan Kementerian Kesehatan, itu akan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi. Masyarakat dapat menyertakan bukti penolakan klaim ke Pemkot Bekasi.
Bagi pasien terduga Covid-19 atau probable, yang belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), mengacu pada diagnosis penyakit utama dapat menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Rahmat mengatakam, Pemkot Bekasi akan menanggung seluruh biaya pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19.
“Pemkot Bekasi juga menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit),” kata dia.
Berikut adalah data rumah sakit yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020: