JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang para pengunjung restoran dan kafe berdansa pada acara live musik.
Aturan tersebut tertera pada poin 3 Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.
Surat edaran itu diteken Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung," kata Gumilar dikutip dari surat edaran, Kamis (26/8/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Larang Restoran dan Kafe Gelar Live Musik Berbayar dengan Artis Terkenal
Tak hanya itu, Disparekraf DKI juga mengimbau pemilik restoran dan kafe menggelar live music tanpa mengundang kerumunan dan menyesuaikan volume sound system yang digunakan.
"Kegiatan live musik di restoran atau rumah makan atau kafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar," ucap Gumilar.
Surat edaran itu juga melarang pemilik restoran dan kafe menggelar event khusus berbayar yang menggundang artis terkenal baik artis dalam maupun luar negeri.
Alasannya, pertunjukkan berbayar cenderung mengundang banyak penonton dan berpotensi menciptakan kerumunan sehingga rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.