BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pasangan suami-istri, Ita dan Wiryo, telah meminta maaf setelah acara dangdutan dalam pesta pernikahan mereka di Kampung Ciketing Asem, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Minggu (23/8/2020) malam lalu dibubarkan polisi.
Pasangan itu telah minta maaf di hadapan camat, lurah, hingga kapolsek setempat. Pasangan tersebut dipangggil ke kantor polisi untuk menjelaskan alasan mereka menggelar dangdutan di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Kan sudah kami peringatin dan terakhir mereka sudah minta maaf katanya,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis kemarin.
Baca juga: Merasa Kecolongan, Polisi Panggil Pasangan Suami Istri yang Gelar Dangdutan Pernikahan di Bekasi
Rahmat mengatakan, kasus adanya warga menggelar dangdutan itu akan jadi pelajaran ke depan untuk memperketat izin gelar hajatan.
Ia mengatakan, warga yang hendak menggelar hajatan harus memperhatikan tempat dan kapasitas orang yang datang.
Hajatan juga harus mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menyediakan tempat cuti tangan hingga tamu yang datang harus menggunakan masker.
“Jadi jangan nanti tempatnya terbatas orangnya terus banyak menumpuk dan tidak menggunakan masker. Kami tidak melarang orang melakukan kegiatan hajatan dan silaturahmi tetapi tentunya batasannya dipertahankan,” ujar dia.
Acara dangdutan pernikahan Ita dan Wiryo di Kampung Ciketing Asem RT 004 RW 005, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi itu terpaksa dibubarkan polisi.
Video dangdutan tersebut tersebar di media sosial. Dalam video tampak masyarakat berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka tidak menjaga jarak. Sebagian tampak tidak mengenakan masker.
Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga yang menggelar dangdutan. Setelah tahu ada kerumunan, polisi membubarkan acara tersebut.
“Iya benar ada (dangdutan). Waktu itu kami dapat informasi malam sekira jam 22.00 WIB. Kami langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana dan langsung segera dibubarkan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari Camat Mustika Jaya, izin yang diberikan hanya resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan diizinkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Namun usai resepsi pernikahan,ternyata acara dilanjutkan dengan dangdutann hingga akhirnya dibubarkan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.