Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas, Oknum TNI Bisa Dijerat UU ITE

Kompas.com - 30/08/2020, 11:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.

Prada MI diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.

Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dikutip dari video KompasTV, Minggu (30/8/2020).

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis menyampaikan MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menyebarkan berita hoaks.

MI masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.

"Kalau memang terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada, yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.

Eddy menegaskan, tak ada anggotanya yang akan lolos dari jerat hukum apabila terbukti melanggar tindak pidana.

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkanlah tim bekerja dulu," ucapnya.

Perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1).

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi Pasal 45A Ayat 1.

Anarkistis

Penyerangan tersebut berujung pada pembakaran dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.

Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya.

Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.

Selang beberapa jam usai penyerangan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman didampingi jajarannya langsung mengecek lokasi.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sekelompok orang tak dikenal itu merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Pertokoan yang dirusak sekelompok itu berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

"Ada perusakan juga terhadap beberapa toko di sekitar Jalan Raya Bogor," ujar Nana seperti dikutip Kompas TV, Sabtu.

Sementara itu, penyerangan di Polsek Ciracas juga menyebabkan dua orang polisi terluka, yakni anggota Sabhara dan Pam Obvit.

Keduanya saat itu tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua anggota Polri itu mengalami luka benda tumpul diduga akibat pukulan oleh salah satu dari sekelompok orang tak dikenal itu.

"Sekarang masih dirawat karena ada luka pukulan benda tumpul. Sekarang dirawat di rumah sakit," ucap Yusri.

Kendati demikian, penyerangan itu tidak merambah hingga ke ruang tahanan.

Yusri memastikan seluruh tahanan penjara di Polsek Ciracas tidak ada yang terimbas aksi perusakan.

Keterangan saksi mata

Hingga Sabtu siang, polisi belum mengungkap motif penyerangan Mapolsek Ciracas yang diduga dilakukan sekitar 100 orang.

Alasannya, polisi masih melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Berdasarkan keterangan dari anggota Polri yang sedang berada di Mapolsek Ciracas saat terjadi penyerangan, mereka sempat menghindar setelah melihat kedatangan orang tak dikenal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com