TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) karena menjual dan menanam pohon ganja.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi.
Berdasarkan pengakuan, para tersangka menjual dan menanam ganja sejak bulan Maret 2020 tepatnya sejak pandemi Covid-19.
"Pengakuannya menanam pohon ganja sekitar bulan Maret 2020 sejak pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Zusron saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Warga Tangerang Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybage dengan tinggi beragam mulai 20 hinga 100 sentimeter.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Karena selama itu, para tersangka sudah beberapa kali memanen pohon ganja untuk kemudian dijual setelah dikeringkan.
"Iya betul, dari tanaman itu mereka sudah jual ganja. Termasuk saat ditangkap pertama kali," kata Ali.
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat Polsek Ciledug mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Jalan Arrahman, Karang Tengah, Tangerang.
Saat itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram.
Baca juga: Polisi Duga Satpam Korban Peluru Nyasar Tertembak Saat Hindari Tawuran
Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W. Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang berstatus kakak beradik.
Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S. Sedangkan W berhasil melarikan diri.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybag dan satu paket ganja.
Kini, ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.