TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berencana ajukan permohonan praperadilan kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru.
Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan pengajuan permohonan praperadilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pejabat publik.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atas dihentikannya peyidikan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Berdamai dengan Lurah Benda Baru, Kepala SMAN 3 Tangsel Ingin Fokus Jalani Program Sekolah
Menurut dia, kasus yang menyeret Lurah Benda Baru Saidun bukanlah delik aduan. Sehingga, pencabutan laporan tidak bisa menghentikan proses perkara.
Polisi pun seharusnya bisa langsung melimpah kasus tersebut ke kejaksaan dengan bukti yang dimiliki ketika menetapkan Saidun sebagai tersangka.
"Seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti segera saja dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Hamim menilai bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh polisi atas dasar pencabutan laporan tidak sah secara hukum acara pidana.
Baca juga: Lurah Benda Baru dan Kepsek Berdamai, Polisi Akan Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel
"Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan oleh Lurah Benda Baru Saidun berujung damai. Proses penyidikan dihentikan polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, saat ini pihak sekolah dan kelurahan sudah berdamai dan laporan ke Polsek Pamulang sudah dicabut.
Baca juga: Polisi Bakal Cabut Status Tersangka Lurah Benda Baru Terkait Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel
"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan. Walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Seiring dengan pencabutan laporan tersebut, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan Polsek Pamulang pun dihentikan.
"Kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.