DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8/2020) lalu.
Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok.
Meski demikian, hingga sekarang kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Konsekuensi hukum dijadwalkan baru berlaku lusa, Kamis (3/9/2020).
"Saat ini karena kondisi harus taktis dan strategis, jadi (dasar kebijakannya) baru surat edaran wali kota," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Belum Ada Sanksi, Jam Malam di Depok Masih Tahap Sosialisasi
Ia menambahkan, konsekuensi hukum akan termuat secara terperinci melalui peraturan wali kota.
Ia belum dapat menjelaskan lebih rinci soal sanksi yang berlaku pada pelanggaran jam malam. Sebab saat ini beleid tersebut sedang dalam proses.
Meski demikian, Dadang memastikan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 18.00 WIB, juga berlaku untuk pedagang kaki lima hingga warung kelontong, kecuali apotek.
"Semua (dibatasi hingga) pukul 18.00. Termasuk warung kelontong jadi pukul 18.00 harus sudah selesai. Apotek tetap berjalan seperti biasa," kata dia.
"Kemarin draftnya sudah selesai. Jadi penegakan hukum mulai hari keempat. Ini kan hari kedua, artinya Kamis sudah penindakan," Dadang menambahkan.
Baca juga: Kondisi Istri Wali Kota Depok yang Terpapar Covid-19 Dilaporkan Stabil
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny sebelumnya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.
Lienda mengaku belum dapat memastikan kapan pemberlakuan kebijakan jam malam yang diiringi dengan konsekuensi hukum.
"Sosialisasinya saja dulu dan kemudian nanti dievaluasi tingkat kepatuhan masyarkatnya. Apakah sudah patuh atau memang diperlukan peningkatan terhadap ketentuan tersebut berupa penindakan-penindakan atau sanksi-sanksi lainnya," ungkapnya.
"Sanksinya itu kan belum ada, sekarang tahap sosialisasi. Saya belum bisa memastikan sanksinya seperti apa, yang jelas nanti (termuat di) peraturan wali kota," Lienda menambahkan.
Data terbaru yang disampaikan Pemkot Depok, ada temuan kasus baru sebanyak 58 pasien, sementara ada 57 pasien yang diklaim pulih dan seorang pasien meninggal dunia.
Baca juga: Depok Berlaku Jam Malam, Bagaimana Pegawai yang Pulang Malam?