Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Bayar Denda, Warga yang Kena Razia Masker di Tangsel Hanya Diberi Sanksi Sosial

Kompas.com - 01/09/2020, 13:14 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih memberikan sanksi sosial dibanding denda kepada mereka yang tidak menggunakan masker.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, pihaknya menggelar razia tertib masker di Pasar Pamulang dan Reni Jaya pada Selasa (1/9/2020).

Dalam razia tersebut, sebanyak 75 orang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Yang kena razia 75 orang di Pasar Pamulang 2 dan Pasar Reni Jaya," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Airin Minta Satpol PP Tangsel Tak Ragu Beri Sanksi Denda Pelanggar PSBB

Kendati demikian, tidak ada satupun dari para pelanggar yang dikenakan denda administratif sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita sudah berlakukan sanksi denda, waktu kita mau denda Rp 50.000 kebanyakan pada bilang enggak punya duit," ungkapnya.

Muksin mengatakan, mendengar jawaban para pelanggar, petugas Satpol PP hanya memberikan sanksi sosial.

"Ada yang bawa duit pas hanya untuk belanja, ada yang dagang untung aja belum seharian. Kalau bayar denda nanti enggak makan anaknya, begitu katanya," kata dia

"Akhirnya kita beri sanksi lain aja ada yang disuruh nyanyi Indonesia raya, ada yang push up," sambungnya.

Baca juga: Diinstruksikan Airin Denda Pelanggar PSBB, Ini Respons Kepala Satpol PP Tangsel

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB.

Menurut dia, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan Perwal Kota Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.

"Untuk (sanksi) denda bagaimana, saya sudah instruksikan. Kasatpol PP jangan ragu (menerapkan)," ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).

Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, kata Airin, sudah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran.

Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.

"Sekarang Perwal sudah ada, tegakkan Perwal," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com