TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih memberikan sanksi sosial dibanding denda kepada mereka yang tidak menggunakan masker.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, pihaknya menggelar razia tertib masker di Pasar Pamulang dan Reni Jaya pada Selasa (1/9/2020).
Dalam razia tersebut, sebanyak 75 orang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Yang kena razia 75 orang di Pasar Pamulang 2 dan Pasar Reni Jaya," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Airin Minta Satpol PP Tangsel Tak Ragu Beri Sanksi Denda Pelanggar PSBB
Kendati demikian, tidak ada satupun dari para pelanggar yang dikenakan denda administratif sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita sudah berlakukan sanksi denda, waktu kita mau denda Rp 50.000 kebanyakan pada bilang enggak punya duit," ungkapnya.
Muksin mengatakan, mendengar jawaban para pelanggar, petugas Satpol PP hanya memberikan sanksi sosial.
"Ada yang bawa duit pas hanya untuk belanja, ada yang dagang untung aja belum seharian. Kalau bayar denda nanti enggak makan anaknya, begitu katanya," kata dia
"Akhirnya kita beri sanksi lain aja ada yang disuruh nyanyi Indonesia raya, ada yang push up," sambungnya.
Baca juga: Diinstruksikan Airin Denda Pelanggar PSBB, Ini Respons Kepala Satpol PP Tangsel
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB.
Menurut dia, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan Perwal Kota Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.
"Untuk (sanksi) denda bagaimana, saya sudah instruksikan. Kasatpol PP jangan ragu (menerapkan)," ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, kata Airin, sudah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran.
Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.
"Sekarang Perwal sudah ada, tegakkan Perwal," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.