JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran menangkap seorang pencuri spesialis sepeda motor berinisial DTS (26) di Jalan Haji Ung, Utan Panjang, Jakarta Pusat, usai mendapat laporan warga.
"Kami tangkap setelah mendapat laporan warga. Dia spesialis mengambil sepeda motor dari orang-orang dekatnya seperti temannya. Sempat melakukan hal serupa juga di wilayah Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Kemayoran AKP Pollo Sitorus saat ditemui di Polsek Kemayoran, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip Antara.
Pollo mengatakan, awal mulanya korban yang merupakan teman dari DTS melapor ke polisi bahwa motornya hilang.
Pencurian dilakukan pada malam hari, saat keluarga korban sedang tertidur.
"DTS yang sudah sering berkunjung ke rumah korban dengan leluasa masuk dan mengambil motor beserta STNK-nya," ujar Pollo.
Baca juga: Ingin Viral, Remaja di Palmerah Unggah Video Tawuran Mereka di Medsos
Tak butuh waktu lama untuk menangkap DTS. Pelaku ditangkap di Jalan Haji Ung pada Senin (31/8) malam, usai polisi melakukan pelacakan lewat media sosial.
Dari pelaku, didapatkan barang bukti berupa kunci kontak motor dan surat keterangan dari pihak leasing.
"Jadi motornya sudah dijual, kita telusuri lewat Facebook. Jadi dia jual lah lewat Facebook itu motornya. Motor curiannya dia jual dengan harga Rp 2 juta," ujar Pollo.
Baca juga: Pelanggaran Berlapis, Pengendara Motor yang Terobos Tol Jakarta-Cikampek Kena Tilang
DTS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, cek urine apakah ada indikasi menggunakan narkoba, yang jelas dia terancam lima tahun penjara," kata Pollo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.