JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) DKI Jakarta Mohammad Arifin meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasifkan pengawasan saat libur panjang terutama di batas kota Jakarta.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya klaster libur panjang seperti 16 hingga 22 Agustus 2020 lalu.
"Di samping pengawasan juga harus diperketat saat libur panjang, termasuk penegakan sanksi bagi yang melanggar agar menimbulkan efek jera," ucap Arifin dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Tambah 1.114 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Sebagian Besar Terpapar Saat Libur Panjang
Menurut dia, banyak orang yang melakukan aktifitas di luar rumah dan berwisata yang sangat minim pengawasan dengan kurangnya mematuhi penerapan 3 M, menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.
"Masyarakat masih belum mampu menahan diri untuk tidak berwisata dan ketika beraktifitas wisata, mengunjungi tempat hiburan atau tempat-tempat makan, mengabaikan protokol kesehatan," kata dia.
Arifin mengatakan bahwa kenaikan kasus akibat banyaknya masyarakat yang keluar kota tidak perlu terjadi.
"Kami sangat prihatin, seharusnya ini tidak perlu terjadi," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Akan Tiadakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Selama dua hari berturut-turut, yakni 30 dan 31 Agustus, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota melampaui angka 1.000.
Artinya, tercatat lonjakan kasus tertinggi sejak ditemukan kasus pertama Covid-19 di Jakarta pada Maret 2020 lalu.
• 30 Agustus : bertambah 1.114 menjadi 39.280 kasus
• 31 Agustus : bertambah 1.029 menjadi 40.309 kasus
Penambahan kasus yang banyak ini disebut sebagai klaster long weekend atau libur panjang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia sebelumnya memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 70 persen kasus positif yang baru diketahui adalah kasus yang diambil spesimen pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2020.
Baca juga: 10 Kelurahan di DKI Jakarta Tak Punya Kasus Aktif Covid-19
Ia menjelaskan, jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah 6 hari (inkubasi adalah lama waktu dari virus masuk sampai dengan menimbulkan gejala), lalu pasien mengakses pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020.
“Angka pengambilan spesimen pada 27 Agustus juga cukup tinggi, perlu dipertimbangkan efek long weekend 2 minggu berturut-turut. Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini,” ujar Dwi dalam siaran pers, Minggu (30/8/2029) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.