JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4 miliar.
Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 pada Juni 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memaparkan, total denda yang terkumpul saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua adalah Rp 302.100.000.
Adapun total denda pada PSBB tahap ketiga adalah Rp 597.700.000.
"Selama PSBB transisi, total denda yang terkumpul adalah Rp 3.154.030.000. Sehingga, total akumulasi denda hingga 31 Agustus 2020 adalah Rp 4.053.830.000," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: 10 Kelurahan di DKI Jakarta Tak Punya Kasus Aktif Covid-19
Arifin menjelaskan, pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul Rp 1.944.940.000.
Kemudian, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri mencapai Rp 831 juta dan fasilitas sosial budaya mencapai Rp 284 juta.
Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat dan pemilik tempat usaha.
Saat ini, lanjut Arifin, tingkat kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah sudah mulai meningkat.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Akan Tiadakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
"Sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik, kalau seperti yang saya lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker kan, itu indikatornya," ungkap Arifin.
Adapun hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 41.250 orang.
Sebanyak 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen.
Lalu, 1.219 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3 persen. Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 8.764 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.