JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sipil yang menjadi korban aksi anarkistis para oknum prajurit TNI di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, mengalami kerugian materi bervariasi.
Mereka mengaku rugi mulai dari ratusan ribu rupiah sampai puluhan juta rupiah.
Kondisi tersebut diketahui usai Kodam Jaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kalau seperti gerobak, kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp 300.000, kita perbaiki, terus kita kasih santunan Rp 1 juta. Kemudian misal motor rusak Rp 7,6 juta, kita kasih santunan Rp 2 juta," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Rabu (2/9/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Sudah 76 Warga Sipil Lapor Kerugian Imbas Anarkistis Oknum Tentara di Ciracas
Dudung mengatakan, total kerugian materi korban hingga saat ini masih dikalkulasi. Sebab kemungkinan masih ada sejumlah korban yang belum melapor.
Ganti rugi materi yang diberikan melalui dana talangan institusi TNI dihitung berdasarkan tingkat kerusakan serta biaya perawatan luka korban di rumah sakit.
"Total seluruhnya belum bisa kita hitung, karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita cari bengkel yang bagus. Kemudian total berapa, misalnya Rp 30 juta, langsung Rp 30 juta kita bayar untuk diperbaiki," ucap Dudung.
Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.
"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp 2,5 juta," kata Dudung.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, TNI telah memberlakukan sistem untuk memaksa para pelaku perusakan yang diduga dari kalangan oknum prajurit TNI agar menebus kesalahan mereka dalam kejadian itu.
Dudung menjelaskan, penggunaan dana talangan dari institusi TNI dikarenakan ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sipil bersifat mendesak dan penting untuk segera dilakukan.
Baca juga: TNI Menalangi Ganti Rugi Korban Anarkistis di Ciracas, Para Pelaku Akan Dipaksa Mengganti
Namun, seluruh pelaku aksi perusakan wajib mengganti dana tersebut nantinya.
"Hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyarakat. Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.
Hingga Rabu siang, Posko Pengaduan sudah menerima laporan 76 warga sipil yang menjadi korban.
TNI mengimbau korban lain yang belum melapor segera membuat aduan untuk ganti rugi.