JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktor Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni sebagai pemilik atau sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dalam sidang yang berlangsung secara telekoferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020), seperti dikutip Antara.
"Dengan ini terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika," kata JPU Donny M Sany dalam dakwaannya.
Baca juga: Dwi Sasono Pakai Ganja 20 Tahun, Rehabilitasinya Butuh Waktu Lama
Adapun Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Sedangkan Pasal 127 ayat 1 huruf A menyebutkan "setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi apabila dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban penyalaguna maka dapat dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial'.
Lamanya masa rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani penahanan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Dwi Sasono bertindak kooperatif saat penangkapan.
Dia menyerahkan satu bungkus berwarna cokelat berisi tanaman ganja kering seberat kurang lebih 16 gram.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung kurang lebih 20 menit.
Baca juga: Cara Salah Dwi Sasono Isi Waktu Luang di Rumah, Konsumsi Ganja dan Minta Direhabilitasi
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Suharno menanyakan tanggapan dari Dwi Sasono.
"Bagaimana terdakwa dengar dakwaan yang dibacakan? Dalam hal ini apakah terdakwa menerima atau menyerahkan kepada penasihat hukum," tanya hakim Suharno kepada Dwi Sasono.
Dwi menyatakan mendengar dakwaan yang dibacakan untuknya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk langkah selanjutnya.
Menjawab pertanyaan hakim, penasihat hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy menyatakan telah membaca isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan.
"Kami sudah membaca surat dakwaan, kami memohon sidang dilanjutkan," kata Aris.
Sebelum melanjutkan sidang, hakim menanyakan apakah JPU siap untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.