JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menginstruksikan agar seluruh kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home/WFH) dan 50 persen dari kantor (work from office/WFO).
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
SE ini sekaligus menjadi tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Disnakertrans DKI Sidak Langsung Berbagai Perusahaan yang Terapkan WFO
"Kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya; dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Saefullah dalam SE tersebut, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya, mempertimbangkan kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai yakni pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
Selain itu wajib dipertimbangkan jarak tempat tinggal dengan tempat kerja dan jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja.
Baca juga: Ini Alasan Anggota DPRD DKI Pilih Rapat di Restoran Dibanding Kantor
Untuk ASN yang bekerja dari kantor pun bakal dibagi dalam dua sif kerja.
"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucapnya
Untuk pengaturan jadwal kerja adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk sif 1.Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk sif 2.
"Kemudian pada hari Jumat sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB," kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menambahkan, peraturan tersebut bakal berlaku mulai 3 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.