Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Produksi Tembakau Gorila Cair

Kompas.com - 03/09/2020, 14:10 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial F karena memproduksi ganja cair di sebuah rumah kontrakan di Jati Warna, Bekasi, Jawa Barat.

Kasatres Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, penangkapan bermula saat ada kecurigaan terhadap sebuah paket yang dikirim melalui kantor pos di Bekasi.

"Anggota mencurigai seorang laki-laki yang baru keluar dari kantor pos setelah mengambil sebuah paket. Kemudian anggota langsung menangkap tersangka di depan Kantor Pos Jati Asih," kata Afandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Setelah menangkap F, polisi menggeledah paket yang dikirim dari Hongkong tersebut.

Baca juga: Penyelundupan 1,2 Gram Sabu dan Tembakau Gorila ke Lapas Tegal Digagalkan

Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi dua buah plastik klip dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram, dan isi berupa serbuk kuning yang beratnya 157,5 gram.

Serbuk tersebut diduga kuat merupakan tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila.

Polisi menelusuri kediaman F di Jatiwarna. Di sana terlihat bahwa tersangka memproduksi tembakau gorila cair yang dikemas dalam botol kaca.

"Jadi ada satu buah kardus warna coklat di dalamnya terdapat 104 botol kaca berstiker polonium 84 ukuran lima mili yang berisi cairan wama kuning, diduga narkotika, serta alat-alat yang digunakan untuk mengolah, membuat narkotika tersebut," ujar Afandi.

F lalu dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 113 (1) lebih sub Pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com