Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembakau Gorila Cair di Bekasi Dipasarkan Lewat Line dan Instagram

Kompas.com - 03/09/2020, 18:41 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka yang kedapatan memproduksi tembakau gorila cair berinisial F memasarkan produk haramnya tersebut melalui aplikasi bertukar pesan Line dan media sosial Instagram.

Hal itu diungkapkan Kasatres Narkoba Jakarta Barat AKBP Afandi Eka Putra.

"Tersangka F menjual narkotika jenis liquid dan tembakau sintetis tersebut dengan jual melalui media online Instagram dan LINE. Narkotika jenis liquid dengan harga Rp 350.000 - sampai dengan Rp 400.000 per botolnya (isi 5 ml)," kata Afandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Selain menjual dalam bentuk cair, F juga memasarkan tembakau gorila tersebut dalam bentuk bubuk dengan harga Rp 400.000 per 5 gram.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Produksi Tembakau Gorila Cair

Afandi mengatakan, F mendapatkan barang haram tersebut dari Hongkong. Barang haram itu dikirimkan via pos ke Bekasi.

Dari barang mentah yang dikirimkan dari Hongkong tersebut, F kemudian meracik sendiri narkoba tersebut dan diubah ke bentuk cair.

"Bahan baku serbuk tersebut diolah menjadi narkotika jenis liquid dan tembakau sintetis dengan menggunakan alat-alat yang disita oleh anggota," ucap Afandi.

Adapun F tertangkap setelah menjemput paket narkoba tersebut di kantor Pos Bekasi.

Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi dua buah plastik klip dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram, dan isi berupa serbuk kuning gang beratnya 157,5 gram.

Baca juga: Bangunan Bertingkat Runtuh di Cideng, Puingnya Menutup Sebagian Jalan

Serbuk tersebut diduga kuat merupakan tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila.

Kemudian, polisi menelusuri kediaman F di Jatiwarna. Di sana terlihat bahwa tersangka memproduksi tembakau gorila cair yang dikemas dalam botol kaca.

"Jadi ada satu buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 104 botol kaca berstiker Polonium 84 ukuran lima mili yang berisi cairan liquid warna kuning diduga narkotika, serta alat-alat yang digunakan untuk mengolah membuat narkotika tersebut," ujar Afandi.

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com